WAMI Umumkan Jadwal Baru Distribusi dan Pembagian Royalti Minimum Bagi Anggota

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengumumkan perubahan jadwal distribusi royalti kepada para anggota.
Mulai 2025, distribusi royalti akan dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada Maret, Juli dan November, berbeda dari kebijakan sebelumnya.
Keputusan tersebut diambil untuk meningkatkan efisiensi serta optimalisasi pengelolaan dana royalti bagi para pemilik hak cipta.
Sistem distribusi baru itu juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi para anggota.
WAMI juga menetapkan pembagian royalti minimum bagi semua anggota komposer/pencipta lagu yang tergabung sebelum 31 Desember 2024, dengan nilai sebesar Rp 500 ribu nett per anggota.
Hal tersebut dilakukan untuk memberi kompensasi bagi pencipta yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.
"Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil sambil kita juga terus berbenah diri," ungkap Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI dalam keterangan resmi, Selasa (25/3).
Selain itu, WAMI juga mengumumkan beberapa nama komposer yang termasuk dalam 50 besar penerima royalti pada distribusi periode Maret 2025.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengumumkan perubahan jadwal distribusi royalti kepada para anggota.
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Opick Ogah Ribut soal Royalti Lagu, Ternyata Ini Alasannya
- Heboh Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias, Opick Berkomentar Begini
- 3 Tahun Terapkan Direct License, Anji: Enggak Ribet
- Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo soal Royalti, Kalimatnya Pedas Banget