Wanda Hamidah Dibolehkan Pulang
Rabu, 30 Januari 2013 – 19:07 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya melepas dua orang lagi dari 17 orang yang diamankan BNN di rumah Presenter Dahsyat, Raffi Ahmad, Minggu (27/1. Dia adalah Wanda Hamidah, Sri Dewi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan, kemudian saksi-saksi yang diperiksa penyidik, disimpulkan Wanda dan Sri Dewi dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kepala Humas BNN, Sumirat Dwi Yanto di gedung BNN, Rabu (30/1).
Dengan demikian lanjut Sumirat, Wanda Hamidah dan Sri Dewi dibolehkan pulang kepada keluarga masing-masing. Prosesi pelepasan Wanda sama dengan yang dilakukan terhadai Irwansyah dan Zaskia. Dimana, mereka menerima langsung surat pembebasan dari BNN.
Wanda yang saat itu mengenakan blazer warna biru terlihat santai. Dia kerap melempar senyum kepada pewarta foto yang tidak henti-hentinya mengabadikan gambar pelepasannya setelah tiga hari tidak pulang dari kantor BNN.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya melepas dua orang lagi dari 17 orang yang diamankan BNN di rumah Presenter Dahsyat, Raffi
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut