Wanda Hamidah Dibolehkan Pulang
Rabu, 30 Januari 2013 – 19:07 WIB

TAK TERBUKTI - Wanda Hamidah saat jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (30/1).
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya melepas dua orang lagi dari 17 orang yang diamankan BNN di rumah Presenter Dahsyat, Raffi Ahmad, Minggu (27/1. Dia adalah Wanda Hamidah, Sri Dewi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan, kemudian saksi-saksi yang diperiksa penyidik, disimpulkan Wanda dan Sri Dewi dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kepala Humas BNN, Sumirat Dwi Yanto di gedung BNN, Rabu (30/1).
Dengan demikian lanjut Sumirat, Wanda Hamidah dan Sri Dewi dibolehkan pulang kepada keluarga masing-masing. Prosesi pelepasan Wanda sama dengan yang dilakukan terhadai Irwansyah dan Zaskia. Dimana, mereka menerima langsung surat pembebasan dari BNN.
Wanda yang saat itu mengenakan blazer warna biru terlihat santai. Dia kerap melempar senyum kepada pewarta foto yang tidak henti-hentinya mengabadikan gambar pelepasannya setelah tiga hari tidak pulang dari kantor BNN.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya melepas dua orang lagi dari 17 orang yang diamankan BNN di rumah Presenter Dahsyat, Raffi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025