Wanda Hamidah Dibolehkan Pulang
Rabu, 30 Januari 2013 – 19:07 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya melepas dua orang lagi dari 17 orang yang diamankan BNN di rumah Presenter Dahsyat, Raffi Ahmad, Minggu (27/1. Dia adalah Wanda Hamidah, Sri Dewi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan, kemudian saksi-saksi yang diperiksa penyidik, disimpulkan Wanda dan Sri Dewi dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kepala Humas BNN, Sumirat Dwi Yanto di gedung BNN, Rabu (30/1).
Dengan demikian lanjut Sumirat, Wanda Hamidah dan Sri Dewi dibolehkan pulang kepada keluarga masing-masing. Prosesi pelepasan Wanda sama dengan yang dilakukan terhadai Irwansyah dan Zaskia. Dimana, mereka menerima langsung surat pembebasan dari BNN.
Wanda yang saat itu mengenakan blazer warna biru terlihat santai. Dia kerap melempar senyum kepada pewarta foto yang tidak henti-hentinya mengabadikan gambar pelepasannya setelah tiga hari tidak pulang dari kantor BNN.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya melepas dua orang lagi dari 17 orang yang diamankan BNN di rumah Presenter Dahsyat, Raffi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa