Wanda Hamidah Dibolehkan Pulang

Wanda Hamidah Dibolehkan Pulang
TAK TERBUKTI - Wanda Hamidah saat jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (30/1).
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya melepas dua orang  lagi dari 17 orang yang diamankan BNN di rumah Presenter Dahsyat, Raffi Ahmad, Minggu (27/1. Dia adalah Wanda Hamidah, Sri Dewi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan, kemudian saksi-saksi yang diperiksa penyidik, disimpulkan Wanda dan Sri Dewi dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kepala Humas BNN, Sumirat Dwi Yanto di gedung BNN, Rabu (30/1).

Dengan demikian lanjut Sumirat, Wanda Hamidah dan Sri Dewi dibolehkan pulang kepada keluarga masing-masing. Prosesi pelepasan Wanda sama dengan yang dilakukan terhadai Irwansyah dan Zaskia. Dimana, mereka menerima langsung surat pembebasan dari BNN.

Wanda yang saat itu mengenakan blazer warna biru terlihat santai. Dia kerap melempar senyum kepada pewarta foto yang tidak henti-hentinya mengabadikan gambar pelepasannya setelah tiga hari tidak pulang dari kantor BNN.

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya melepas dua orang  lagi dari 17 orang yang diamankan BNN di rumah Presenter Dahsyat, Raffi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News