Wanda Hamidah Laporkan Kekayaan ke KPK

Wanda Hamidah Laporkan Kekayaan ke KPK
Wanda Hamidah Laporkan Kekayaan ke KPK
Melaporkan kekayaan memang merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No 28 tahun 1999. Bahkan saat kunjungan Menteri Keuangan (Menkeu) ke KPK, beberapa pekan lalu, sempat diwacanakan bahwa yang wajib mengisi berkas LHKPN bukan hanya pejabat negara dan pegawai berpangkat eselon I, melainkan juga seluruh pegawai negeri lainnya.

Pasalnya, dalam kasus Gayus misalnya, walaupun yang bersangkutan masih tergolong pegawai berpangkat rendah, namun kekayaannya ternyata cukup fantastis. "Dari situ nanti kelihatan, dan dapat dibandingkan, antara kekayaan yang dimiliki, dengan profiling seorang pegawai," tukas Haryono Umar, salah seorang Wakil Ketua KPK, belum lama ini. (mur/jpnn)

JAKARTA - Artis yang juga politisi, Wanda Hamidah, Kamis (10/3), mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News