Wanda Hamidah Laporkan Kekayaan ke KPK
Kamis, 10 Maret 2011 – 15:22 WIB
Melaporkan kekayaan memang merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No 28 tahun 1999. Bahkan saat kunjungan Menteri Keuangan (Menkeu) ke KPK, beberapa pekan lalu, sempat diwacanakan bahwa yang wajib mengisi berkas LHKPN bukan hanya pejabat negara dan pegawai berpangkat eselon I, melainkan juga seluruh pegawai negeri lainnya.
Pasalnya, dalam kasus Gayus misalnya, walaupun yang bersangkutan masih tergolong pegawai berpangkat rendah, namun kekayaannya ternyata cukup fantastis. "Dari situ nanti kelihatan, dan dapat dibandingkan, antara kekayaan yang dimiliki, dengan profiling seorang pegawai," tukas Haryono Umar, salah seorang Wakil Ketua KPK, belum lama ini. (mur/jpnn)
JAKARTA - Artis yang juga politisi, Wanda Hamidah, Kamis (10/3), mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub