Wanita 18 Tahun Selundupkan 2 Kg Sabu-sabu di Dalam Microwave
jpnn.com, SEMARANG - Petugas Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan 2 kg sabu-sabu di Bandara Ahmad Yani Semarang yang disembunyikan di dalam sebuah oven microwave.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Semarang Tjertja Karja Adil mengatakan, barang haram tersebut diselundupkan oleh seorang wanita penumpang pesawat AirAsia tujuan Kuala Lumpur-Semarang.
"Barang ini dibawa oleh penumpang berinisial V, berusia 18 tahun, berkewarganegaraan Indonesia," katanya di Semarang, Kamis (14/11).
Pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang yang baru turun dari penerbangan Kuala Lumpur-Semarang.
Menurut dia, petugas kemudian mengecek penumpang tersebut dan seluruh barang bawaannya. "Dari pemeriksaan x-ray ada yang aneh dengan oven yang dibawa penumpang tersebut," katanya.
Saat dibongkar, petugas mendapati kompartemen palsu di dalam oven microwave tersebut. Di dalamnya terdapat 10 kantong terbungkus plastik yang diduga narkotika.
"Setelah dilakukan pengujian awal dengan alat pengidentifikasi narkotika, ternyata bungkusan itu berisi sabu-sabu," katanya.
Setelah itu, diteruskan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan 2 kg sabu-sabu di Bandara Ahmad Yani Semarang yang disembunyikan di dalam microwave.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis