Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
Senin, 26 Februari 2024 – 20:50 WIB
Purwanto mengatakan dari pemeriksaan terhadap pelaku, dia sudah tiga kali mengantar sabu-sabu dengan imbalan bervariasi.
"Dia disuruh orang berinisial ADP yang kami masukkan dalam DPO. Kami sempat mendatangi rumahnya di Banyuwangi, tetapi, yang bersangkutan tidak ada," katanya.
Oleh kepolisian, AEP dijerat dengan pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama duabelas tahun penjara atau hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama duapuluh tahun. (antara/jpnn)
Seorang wanita, masih 30 tahun, tetapi sudah menjadi residivis berurusan dengan polisi dan keluar masuk penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!