Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
Senin, 26 Februari 2024 – 20:50 WIB

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba, Senin (26/2/2024). ANTARA/Gembong Ismadi
Purwanto mengatakan dari pemeriksaan terhadap pelaku, dia sudah tiga kali mengantar sabu-sabu dengan imbalan bervariasi.
"Dia disuruh orang berinisial ADP yang kami masukkan dalam DPO. Kami sempat mendatangi rumahnya di Banyuwangi, tetapi, yang bersangkutan tidak ada," katanya.
Oleh kepolisian, AEP dijerat dengan pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama duabelas tahun penjara atau hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama duapuluh tahun. (antara/jpnn)
Seorang wanita, masih 30 tahun, tetapi sudah menjadi residivis berurusan dengan polisi dan keluar masuk penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir