Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu

Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
Ilustrasi uang palsu (upal) hasil pengungkapan. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com, BANDA ACEH - NA, wanita 44 tahun ditangkap polisi di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Lhokseumawe, Aceh.

Wanita asal Desa Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, mengedarkan uang palsu.

"Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar, Minggu.

Zul mengatakan pelaku diamankan pihak keamanan Mall Suzuya Lhokseumawe pada Jumat (27/12) sebelum diserahkan ke polisi.

"Yang bersangkutan diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu saat bertransaksi pada beberapa gerai di Mall Suzuya tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan peristiwa ini terungkap ketika salah seorang petugas kasir Mall Suzuya mencurigai uang yang digunakan NA.

Setelah diperiksa menggunakan sinar UV, ternyata uang tersebut tidak memiliki logo Bank Indonesia (BI) sehingga dinyatakan palsu. Petugas mal kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Banda Sakti.

Tak hanya itu, lanjut Zul Akbar, sebelum diamankan, NA juga diduga membuang beberapa lembar uang palsu ke dalam toilet pusat perbelanjaan setempat.

Dari tangan NA, petugas menemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu beserta beberapa struk pembayaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News