Wanita Asal Rusia dan Prancis Selundupkan Kokain
Senin, 21 Oktober 2019 – 22:05 WIB
Sedangkan untuk tersangka TF diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Dari tangan tersangka TF asal Rusia ditemukan barang bukti kokain 0,14 gram neto, sedangkan dari tersangka OJ asal Prancis total kokain 22,57 gram neto dalam bentuk pengiriman paket.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ada Temuan Zat Narkotika di Tubuh Liam Payne Pascaautopsi
- Bea Cukai Fasilitasi Impor Hibah Alat Penelitian dari Austria untuk Universitas Udayana
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Timsus Elang Malaka Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu & Kokain di Riau
- Paspampres Amerika Usut Dugaan Pesta Narkoba di Gedung Putih
- Paspampres AS Temukan Serbuk Kokain di Dekat Kantor Joe Biden