Wanita Asal Wonogiri Ini Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba
Jumat, 31 Mei 2024 – 11:00 WIB
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” ujarnya.
AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu-sabu kepada SNU(29).
"Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tutup dia. (mcr21/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polres Wonogiri menangkap seorang wanita SNU (29) pada Sabtu (12/5). Wanita itu tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Romensy Augustino
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel