Wanita ASN Ini Ternyata Seorang Bandar Narkoba, Anda Kenal?
Minggu, 05 Desember 2021 – 03:24 WIB

Bandar sabu-sabu berstatus ASN di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Foto: dok sumeks.co
BB disimpan dalam sebuah dompet warna coklat. Dari dalam dompet terdapat 10 buah plastik klip bening yang berisi diduga sabu-sabu dengan berat 3,45 gram.
Baca Juga:
”Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di unit satu Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status Tersangka sendiri merupakan bandar,” kata Ujang.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (ar/sumeks)
Seorang wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten OKU, Sumsel, berinisial LR, 45, ditangkap polisi karena diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025