Wanita Australia Terancam Hukuman Mati di Malaysia Karena Narkoba

Wanita Australia Terancam Hukuman Mati di Malaysia Karena Narkoba
Wanita Australia Terancam Hukuman Mati di Malaysia Karena Narkoba

Seorang wanita asal Australia sudah dihadapkan ke pengadilan tertutup di Malaysia setelah ditahan di bandara Kuala Lumpur karena membawa 1,5 kg  crystal methamphetamine.

Wanita asal Sydney ini, Maria Elvira Pinto Exposto (51) ditangkap di bandara 7 Desember lalu ketika hendak naik pesawat menuju Melbourne.

Siapa saja yang membawa lebih dari 50 gram methamphetamine dianggap sebagai pengedar narkoba di Malaysia dan bila terbukti bersalah akan dihukum mati dengan digantung.

Pinto Exposto sudah dihadapkan di pengadilan hari Minggu dan tetap berada dalam tahanan. Ibu dari empat anak ini besar kemungkinan akan dikenai tuduhan resmi minggu depan.

Pengacara sang wanita mengatakan  Pinto Exposto tidak tahu kalau bahan narkoba, crystal methamphetamine, yang juga dikenal dengan sebutan ice, ditaruh di dalam koper tanpa sepengatahuannya, dan dia tidak bersalah.

Dia sekarang sudah mendapat bantuan konsuler dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia dan akan muncul lagi di pengadilan 19 Desember.

Saat ini ada ratusan orang yang sudah dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana mati di Malaysia, kebanyakan karena pelanggaran  narkoba, namun dalam beberapa tahun terakhir tidak banyak yang dieksekusi di sana.

Dua warga Australia digantung di tahun 1986 karena heroin, menjadikan mereka warga Barat pertama yang menjalani hukuman mati di Malaysia.

Seorang wanita asal Australia sudah dihadapkan ke pengadilan tertutup di Malaysia setelah ditahan di bandara Kuala Lumpur karena membawa 1,5 kg 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News