Wanita Berjilbab Ini Langsung Mengiyakan Ajakan Kakak Angkatnya Berbuat Terlarang
Kamis, 02 Desember 2021 – 13:15 WIB
Kapolsek Ilir Barat Kompol Roy A Tambunan mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di indekos tersangka.
Tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar wilayah Kancil Putih.
“Petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu-sabu. Pengakuan dari tersangka dia hanya diminta menjual dengan upah diiming-imingi memakai sabu sepuasnya,” ungkap Roy.
Tersangka dijerat pasal 144 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (kms/oganilir)
Wanita berjilbab dengan nama Nur Hidayatin Ni’mah (22) langsung mengiyakan ketika diajak berbuat terlarang oleh kakak angkatnya, BN.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu