Wanita Berparas Cantik ini Diringkus Saat Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Ketika ditanyakan kepada para saksi bahwa benar para korban telah ditawarkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM1500 per bulan. Namun setiap orang yang berhasil mendapatkan pekerjaan harus menyerahkan uang gaji 3 bulan penuh kepada tersangka FH sebagai pengganti biaya perjalanan dan pembuatan paspor.
"Berdasarkan keterangan tersangka setiap orang yang diterima oleh penampung di Malaysia, FH juga menerima uang sebesar RM2000 dari penampung calon pekerja saat di Malaysia. Atas kejadian tersebut, diduga pelaku dan para saksi diamankan di Mapolsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
BACA JUGA: Ular Piton Raksasa Ini Mangsa Tiga Ekor Kambing Sekaligus, nih Lihat Fotonya
Ditambahkan Kapolsek, untuk pasal yang disangkakan pelaku berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, maka ditetapkan pasal 2 atau pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial FH, 32, asal Medan, Sumatera Utara, diringkus polisi lantaran terlibat melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini