Wanita Berparas Cantik ini Diringkus Saat Berbuat Terlarang di Kamar Hotel

Ketika ditanyakan kepada para saksi bahwa benar para korban telah ditawarkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM1500 per bulan. Namun setiap orang yang berhasil mendapatkan pekerjaan harus menyerahkan uang gaji 3 bulan penuh kepada tersangka FH sebagai pengganti biaya perjalanan dan pembuatan paspor.
"Berdasarkan keterangan tersangka setiap orang yang diterima oleh penampung di Malaysia, FH juga menerima uang sebesar RM2000 dari penampung calon pekerja saat di Malaysia. Atas kejadian tersebut, diduga pelaku dan para saksi diamankan di Mapolsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
BACA JUGA: Ular Piton Raksasa Ini Mangsa Tiga Ekor Kambing Sekaligus, nih Lihat Fotonya
Ditambahkan Kapolsek, untuk pasal yang disangkakan pelaku berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, maka ditetapkan pasal 2 atau pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial FH, 32, asal Medan, Sumatera Utara, diringkus polisi lantaran terlibat melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Detik-Detik Yoga Tewas Terbakar di Bengkalis, Main HP Sambil Mengecas
- Siswa SMP di Bengkalis Tewas Terbakar di Rumah, Innalillahi
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis