Wanita Cantik Kelabui Perusahaan dan Bawa Kabur Rp 2,6 Miliar, Begini Caranya
jpnn.com - BATAM - Yana Zhuang alias Gek Leng berhasil membawa kabur Rp 2,6 miliar milik perusahaan tempatnya bekerja, PT Sentosa Prima Utama di kawasan Tunas Industri, Batamcentre. Begitu uang tersebut berpindah tangan ke rekeningnya, Yana langsung kabur ke Singapura.
Mudahnya karyawati ini bisa mengeruk uang perusahaan sebanyak itu memang karena dimudahkan oleh jabatannya sebagai staf accounting.
Alfon Suganda, operasional manager PT SPU kepada wartawan menuturkan, tersangka Yana memanfaatkan jabatannya di perusahaan sebagai staf accounting. Modusnya, Yana menerima uang tagihan dari 23 perusahaan patner PT SPU dan dimasukkan ke rekening pribadinya.
"Mulanya kami tak curiga, tapi beberapa hari sebelum dilaporkan, dia tak masuk kerja lagi, kami cek mejanya arsip-arsip tagihan sudah tak ada, kami juga cek ke rumahnya di Cahaya Garden juga kosong,” ujar Alfon, Rabu (8/4).
Menyadari Yana kabur, pihak perusahaan lantas melakukan audit dan hasilnya cukup mengejutkan. Sejak bulan Juli 2013 sampai Februari 2015, tagihan uang perusahaan dari perusahaan-perusahaan partner kerja PT SPU belum satupun yang masuk.
"Kami juga cek ke perusahaan partner, ternyata mereka sudah bayar ke Yana,” kata Alfon.
Total kerugian perusahaan mencapai Rp 2,6 Miliar. Jumlah itu diperkirakan lebih jika dihitung dengan uang-uang pemasukan lainnya.
BATAM - Yana Zhuang alias Gek Leng berhasil membawa kabur Rp 2,6 miliar milik perusahaan tempatnya bekerja, PT Sentosa Prima Utama di kawasan
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer