Wanita Cantik yang Sangat Dicari Polresta Mataram Itu Tertangkap, Begini Ceritanya
jpnn.com, MATARAM - Satresnarkoba Polresta Mataram akhirnya menangkap wanita berinisal RA (33), warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
RA yang merupakan buronan kasus narkoba itu ditangkap setelah 45 hari berstatus DPO.
“Sabtu sore RA yang menjadi DPO kasus kepemilikan 15 gram sabu-sabu di Karang Bagu ditangkap," kata Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi, seperti dikutip dari Radar Lombok, Minggu (11/4).
RA cukup lihai bersembunyi. Petugas memancing RA keluar dari persembunyian setelah menangkap salah satu kerabatnya yang juga dikasus kepemilikan sabu-sabu.
RA lalu bergerak ke Mataram dan diciduk polisi di Jalan Langko, Kota Mataram.
“Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan dia. Lalu dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung dicegat,’’ tuturnya.
RA langsung diinterogasi. Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah.
Dengan berbekal dua potong baju, RA menyewa sebuah indekos dengan sewa satu juta per bulan.
Selama 45 hari berstatus DPO Polresta Mataram, wanita cantik itu pindah-pindah dan menitipkan anaknya kepada keluarga.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu