Wanita Cantik yang Sangat Dicari Polresta Mataram Itu Tertangkap, Begini Ceritanya
Minggu, 11 April 2021 – 21:10 WIB

Pelarian RA berakhir. Foto: DOK POLRESTA MATARAM - diambil dari Radar Lombok
Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya. “Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya. Itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD,’’ kata Heri.
RA, wanita yang dulunya dikenal dengan gaya hedonisme itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk waktu yang lama. “Saya menyesal,’’ katanya.
Dengan perbuatannya itu, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (sal/rb/jpnn)
Selama 45 hari berstatus DPO Polresta Mataram, wanita cantik itu pindah-pindah dan menitipkan anaknya kepada keluarga.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi