Wanita dan Pria Tertangkap Basah Habis Main Kuda-kudaan di Kamar Hotel, Hmmmm
Rabu, 04 Agustus 2021 – 16:13 WIB

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C. Tarigan (tengah) saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Rabu (4/8). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka
Kedua muncikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan PSK itu akan dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. (antara/jpnn)
AL dan SR menjajakan wanita itu melalui media sosial dengan tarif sampai Rp4 juta untuk sekali kencan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang