Wanita dan Pria Tertangkap Basah Habis Main Kuda-kudaan di Kamar Hotel, Hmmmm
Rabu, 04 Agustus 2021 – 16:13 WIB
Kedua muncikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan PSK itu akan dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. (antara/jpnn)
AL dan SR menjajakan wanita itu melalui media sosial dengan tarif sampai Rp4 juta untuk sekali kencan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Kertajati Mati
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra