Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa

Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
Dua pelaku tindak kriminal yang melakukan perampokan dan pemerkosaan di Depok, (kiri-kanan), RR dan HH saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, (18/3/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Ade menyebutkan pelaku sempat mengambil ponsel korban, setelah pelaku selesai melakukan aksinya kemudian pelaku menyuruh korban untuk masuk kamar mandi.

"Sementara pelaku kabur, setelah korban keluar kamar mandi pelaku sudah tidak ada namun pintu dapur samping sudah terbuka, serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut. Korban melaporkan ke Polres Metro Depok," katanya.

Keduanya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara, kemudian untuk penadahan diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)


Bermodalkan kapak, pelaku perampokan di Depok, Jabar, memerkosa wanita di kamar korban.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News