Wanita di Malang Ditangkap Gegara Bagikan Uang Untuk Pilih Capres Tertentu
Senin, 12 Februari 2024 – 16:27 WIB
Bawaslu sendiri akan menggelar rapat pleno untuk menentukan adanya pelanggaran atas perbuatan P tersebut. Jika unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu ditemukan, maka perkara dugaan money politic ini akan dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang.
"Untuk langkah berikutnya, kita akan gelar pleno. Jika terbukti ada pelanggaran, kita serahkan ke Gakkumdu," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang wanita berinisial P ditangkap di Malang setelah kedapatan bagi-bagi uang untuk pilih capres tertentu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar
- Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur
- Bawaslu Terima 1.500 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Banyak Banget, Bawaslu Terima Ribuan Pengaduan Terkait Pilkada 2024
- Di Hadapan Anggota DPD, Bawaslu Ungkap Temuan 22 Masalah di Pilkada Serentak 2024