Wanita di Surabaya Aborsi Hasil Hubungan Gelap, Janinnya Ditemukan Petugas Hotel di Septic Tank

Wanita di Surabaya Aborsi Hasil Hubungan Gelap, Janinnya Ditemukan Petugas Hotel di Septic Tank
NB dan NH, pelaku aborsi janin hasil hubungan gelap berusia enam bulan saat dirilis Polrestabes Surabaya, Senin (6/9). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Alhamdulillah pihak hotel telah menggunakan CCTV dengan baik sehingga membantu proses penyelidikan," jelas dia.

Dari hasil rekaman CCTV dicocokan dengan data Dispendukcapil diketahui identitas pelaku. Dalam waktu 14 jam mereka ditangkap di Malang dan Surabaya.

"Saat diamankan di salah satu hotel kawasan Malang, NB dalam kondisi lemah. Kami menemukan barang bukti tiga celana dalam yang masih ada bercak darah," ujar dia.

Sementara itu, NH ditangkap di Jalan Barata Jaya, Surabaya. Kedua pelaku dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kedua pelaku dihukum dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," kata Yusep. (mcr12/jpnn)

Wanita asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial NB (25) nekat mengaborsi janinnya sendiri yang berusia enam bulan.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News