Wanita DPO Kasus Begal di Lampung Ini Sudah Ditangkap Polisi
jpnn.com, TANGGAMUS - Seorang wanita yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus begal, DL (27), ditangkap polisi dari Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, Lampung.
Wanita tersangka kasus begal itu beraksi merampas sepeda motor korban pada Februari 2023 di Jalan Raya Pekon (Desa) Banyu Urip, bersama rekannya Candra Yogi yang sudah ditangkap.
"Tersangka berjenis kelamin perempuan, namun kesehariannya dia berpenampilan seperti laki-laki. Dia sendiri merupakan warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus," kata Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, Senin (4/9).
Dia menjelaskan bahwa tersangka DL sebelumnya ditetapkan sebagai DPO nomor: DPO/01/III/2023/ Reskrim tanggal 6 Maret 2023.
Pelaku DL saat itu kabur dari lokasi seusai rekannya tertangkap setelah membegal sepeda motor Honda Beat Nopol F 3190 FCS milik korban Paini (36) warga Pekon Soponyono.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, tersangka ternyata sudah kembali ke rumahnya sehingga dilakukan penangkapan pada Sabtu, 2 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Penetapan DPO dan penangkapan tersangka DL sesuai laporan kasus pembegalan tanggal 24 Februari 2023 atas nama korban Paini yang menjadi korban begal.
Pembegalan bermula saat korban sedang membonceng dua anaknya dengan mengendarai sepeda motor yang melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip.
Seorang wanita DPU kasus begal, DL (27) sudah ditangkap polisi. Begini penjelasan polisi soal kejahatan dan peran tersangka.
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Hiii, Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Muara Baru
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung