Wanita DPO Kasus Begal di Lampung Ini Sudah Ditangkap Polisi
jpnn.com, TANGGAMUS - Seorang wanita yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus begal, DL (27), ditangkap polisi dari Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, Lampung.
Wanita tersangka kasus begal itu beraksi merampas sepeda motor korban pada Februari 2023 di Jalan Raya Pekon (Desa) Banyu Urip, bersama rekannya Candra Yogi yang sudah ditangkap.
"Tersangka berjenis kelamin perempuan, namun kesehariannya dia berpenampilan seperti laki-laki. Dia sendiri merupakan warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus," kata Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, Senin (4/9).
Dia menjelaskan bahwa tersangka DL sebelumnya ditetapkan sebagai DPO nomor: DPO/01/III/2023/ Reskrim tanggal 6 Maret 2023.
Pelaku DL saat itu kabur dari lokasi seusai rekannya tertangkap setelah membegal sepeda motor Honda Beat Nopol F 3190 FCS milik korban Paini (36) warga Pekon Soponyono.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, tersangka ternyata sudah kembali ke rumahnya sehingga dilakukan penangkapan pada Sabtu, 2 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Penetapan DPO dan penangkapan tersangka DL sesuai laporan kasus pembegalan tanggal 24 Februari 2023 atas nama korban Paini yang menjadi korban begal.
Pembegalan bermula saat korban sedang membonceng dua anaknya dengan mengendarai sepeda motor yang melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip.
Seorang wanita DPU kasus begal, DL (27) sudah ditangkap polisi. Begini penjelasan polisi soal kejahatan dan peran tersangka.
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung