Wanita Emas Dijemput Paksa, Kini Berstatus Tersangka Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) Hasnaeni yang berjuluk Wanita Emas sebagai tersangka kasus korupsi.
Penyidik Jampidsus Kejagung menjemput paksa Hasnaeni alias Wanita Emas dari rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/9).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Wanita Emas itu tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu, dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," kata Ketut.
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni alias Wanita Emas melakukan perlawanan.
Saat hendak dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda, dan bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus, Hasnaeni berteriak menolak dimasukkan ke dalam mobil, serta berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, malam sebelumnya, Hasnaeni mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat.
Karena Hasnaeni beralasan sakit, kemudian penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. Lalu, penyidik juga membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni alias Wanita Emas melawan.
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana