Wanita Emas

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Wanita Emas
Hasnaeni berjuluk Wanita Emas. Foto: Dokumentasi pribadi

Hasnaeni menegaskan bahwa dia punya bukti-bukti kuat, termasuk ciri-ciri fisik bagian tubuh HA. Akan tetapi, hal itu harus dibuktikan di pengadilan, dengan catatan Hasnaeni tidak mencabut laporannya di tengah jalan.

Laporan pidana kasus pelecehan seksual di Indonesia sering kandas. Strategi serangan balik ‘’kill the messanger’’ kerap dipakai untuk memaksa korban mencabut laporan. Ancaman pencemaran nama baik selalu menjadi momok yang menakutkan.

Dalam banyak kasus pelecehan seksual, si korban justru menjadi korban dua kali. Strategi ‘’victimizing the victim’’, atau mengorbankan korban, sudah banyak terjadi dalam banyak kasus pelecehan seksual di Indonesia. 

Korban yang melapor kepada aparat hukum justru menjadi korban dua kali karena dikriminalisasi.

Pada 2017, Baiq Nuril Maknun, staf honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi korban pelecehan seksual justru menjadi pesakitan karena diduga melanggar UU ITE.

Pengadilan memutus bebas, tetapi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Baiq harus mendekam di penjara.

Baiq Nuril diduga menjadi korban pelecehan seksual kepala SMAN 7. 

Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril. Namun, MA memutus Baiq bersalah dan menghukum enam bulan serta denda Rp 500 juta. 

Menurut Hasnaeni, HA meminta gratifikasi seksual darinya sebagai imbalan untuk meloloskan partai pimpinan Hasnaeni sebagai peserta Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News