Wanita Emas
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
MA mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memvonis bebas Nuril.
Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Pada 2017, Nuril dilaporkan oleh kepala SMAN 7 atas tuduhan penyebaran rekaman telepon yang mengandung unsur asusila. Posisi Baiq Nuril adalah guru honorer TU di SMA 7 Mataram.
Saat itu, Nuril merekam cerita perselingkuhan atasan dengan bendaharanya. Kemudian, rekan Nuril menyalin dan menyebarkan rekaman tersebut. Dia sempat menjadi tahanan kota. Namun, setelah pembacaan vonis, Nuril dibebaskan.
Pada kasus Baiq Nuril sebenarnya, dia adalah korban pelecehan. Video pelecehan tersebut tersebar bukan oleh tangan Nuril.
Namun, Baiq Nuril malah balik dilaporkan oleh atasannya. Dia kemudian meminta perlindungan Presiden Jokowi.
Kasus Baiq Nuril mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Dia turut hadir dalam persidangan Baiq Nuril.
Menurut Hasnaeni, HA meminta gratifikasi seksual darinya sebagai imbalan untuk meloloskan partai pimpinan Hasnaeni sebagai peserta Pemilu 2024.
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman