Wanita Hami 8 Bulan Masih Ditemukan Masuk Kantor, Perusahaan Ini Kena Sanksi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) menyegel PT Equity Life karena terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Adapun perusahaan tersebut salah satu yang disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa hari yang lalu.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa pihaknya menemukan tiga pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut.
Pelanggaran pertama, yakni, perusahaan itu tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
Selanjutnya, pelanggaran kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja.
"Serta, ketiga, ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja seperti biasanya," kata Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7).
Andri menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penutupan selama tiga hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki terhadap perusahaan tersebut.
"Agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah tiga hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta," ujar Andri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) menyegel PT Equity Life karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat, simak selengkapnya.
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan