Wanita Hami 8 Bulan Masih Ditemukan Masuk Kantor, Perusahaan Ini Kena Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) menyegel PT Equity Life karena terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Adapun perusahaan tersebut salah satu yang disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa hari yang lalu.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa pihaknya menemukan tiga pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut.
Pelanggaran pertama, yakni, perusahaan itu tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
Selanjutnya, pelanggaran kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja.
"Serta, ketiga, ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja seperti biasanya," kata Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7).
Andri menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penutupan selama tiga hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki terhadap perusahaan tersebut.
"Agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah tiga hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta," ujar Andri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) menyegel PT Equity Life karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat, simak selengkapnya.
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Sopir Jaklingko Demo di Balai Kota, Anies Banggakan Masanya
- Demi Ini, Bank DKI dan Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta Jalin Kerja Sama
- PWNU DKI Bakal Awasi Fase Transisi Jakarta Menjadi DKJ