Wanita Hamil Curi Barang Elektronik Mahasiswi
Sabtu, 09 Maret 2013 – 09:26 WIB

Wanita Hamil Curi Barang Elektronik Mahasiswi
Mendengar suara tersebut, penghuni kost lain bersama warga berdatangan dan menangkap pelaku dan melaporkannya kepada aparat setempat. Mendapat informasi, petugas dari Polsek Dramaga mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
“Pelaku masih kita mintai keterangan, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Dramaga, AKP Pahyuniati. (sdk)
DRAMAGA-Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang perempuan yang sedang hamil tujuh bulan, SA (35) nekad mencuri alat elektronik di salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir