Wanita Hamil Curi Barang Elektronik Mahasiswi
Sabtu, 09 Maret 2013 – 09:26 WIB
Mendengar suara tersebut, penghuni kost lain bersama warga berdatangan dan menangkap pelaku dan melaporkannya kepada aparat setempat. Mendapat informasi, petugas dari Polsek Dramaga mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
“Pelaku masih kita mintai keterangan, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Dramaga, AKP Pahyuniati. (sdk)
DRAMAGA-Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang perempuan yang sedang hamil tujuh bulan, SA (35) nekad mencuri alat elektronik di salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami di Sukabumi Telah Merencanakan Siram Air Keras Istri-Anak
- Cinta Diputus, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Wartawan Garuda TV Kecopetan Saat Liputan Pergantian Tahun
- Penembakan di Tangerang, 2 Orang Pengendara Terkapar, Satu Korban Tewas
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel