Wanita Hamil Disodorin Air Putih, Setelah Diminum Berujung Maut, Sang Kekasih Terancam Hukuman Mati
Diketahui pelaku membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral. Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukannya pada 27 Agustus 2020.
"Pelaku memberikan korban minum racun dengan alasan supaya bayi dalam kandungan gugur," katanya.
Sebelumnya korban MS dikabarkan hilang empat bulan lalu, namun belakangan diketahui dibunuh oleh pelaku.
Adapun korban telah berstatus menjadi istri dari suaminya sahnya Ma'at yang saat ini sedang berada di Malaysia menjadi TKI.
Sementara itu, FA, 38, pelaku pembunuhan MS, 30, mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukannya kepada korban.
"Saya khilaf, waktu kasih minum itu (racun), ndak ada perasaan saya itu, ndak tau dalam pikiran saya itu apa," kata FA saat ditanya wartawan di Mapolres Lombok Tengah.
Pria yang bekerja sebagai sopir truk itu mengaku, bahwa ketika ia memberikan minuman kepada korban agar, bayi dalam kandungan MA gugur.
"Saya suruh minum dia (MS) supaya bayi itu hancur," kata singkat pria berpostur badan besar ini.
Polisi telah melakukan autopsi terhadap wanita berinisial MS, 30, korban pembunuhan di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Minakum Ditemukan Tewas Terbakar di Lombok Tengah
- Bagaimana Nasib Honorer Gagal PPPK 2024? Pejabat Bidang Kepegawaian pun Tak Tahu
- Soal Nasib Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK 2024, Lalu Wardihan Bilang Begini
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata