Wanita Hamil Disodorin Air Putih, Setelah Diminum Berujung Maut, Sang Kekasih Terancam Hukuman Mati
Minggu, 06 Desember 2020 – 22:29 WIB
![Wanita Hamil Disodorin Air Putih, Setelah Diminum Berujung Maut, Sang Kekasih Terancam Hukuman Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/03/fa-38-pelaku-pembunuhan-seorang-wanita-berinisial-ms-30-31.png)
FA, 38, pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial MS, 30, warga Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut saat diamankan di Polrs Lombok Tengah. Foto: dok pri untuk antaranews
Pelaku juga mengatakan, saat meminta korban untuk meminum racun tersebut, korban tidak melakukan penolakan dan langsung meminumnya.
BACA JUGA: Mesin ATM di Alfamart Dibobol, Pelaku Ternyata Oknum Polisi, Nih Penampakannya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembuhan berencana maksimal ancaman hukuman mati, dengan kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup.(antara/jpnn)
Polisi telah melakukan autopsi terhadap wanita berinisial MS, 30, korban pembunuhan di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Remaja Terseret Arus Banjir di Lombok Tengah Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
- Keluarga Korban Mutilasi di Blitar Pengin Bertemu dengan Pelaku
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019