Wanita Ini Dihukum 100 Kali Cambuk, Baru Dicambuk Sebentar Langsung Ambruk, Lihat
jpnn.com, MEULABOH - Seorang wanita terpidana kasus zina berinisial WDS, ambruk saat menjalani eksekusi hukuman cambuk di atas panggung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Selasa (25/1/2022).
Terpidana WDS jatuh pingsan saat cambukan ke-17. Wanita itu dihukum 100 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah zina yang diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Setelah terjatuh di atas panggung, tim medis langsung menangani terpidana. Namun, beberapa saat kemudian, terpidana bangun dan dinyatakan sehat.
Terpidana kemudian kembali menjalani hukuman cambuk yang sempat terhenti beberapa kali karena terpidana kesakitan.
Selain terpidana wanita, eksekusi cambuk juga dijalani pasangan laki-lakinya, terpidana Fajar Wibowo. Terpidana dihukum 100 kali cambuk di atas panggung.
Sedangkan petugas losmen tempat kedua terpidana digerebek, Agus Salim, dan Mahdi, juga menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali di muka umum. Keduanya diputus bersalah menyediakan fasilitas jarimah zina sesuai putusan Mahkamah Syariah.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Eksekusi cambuk ini disaksikan unsur Forkompimda Aceh Barat dengan pengawalan dari petugas kepolisian, dibantu Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat.(antara/jpnn)
Seorang wanita terpidana kasus zina berinisial WDS, ambruk saat menjalani eksekusi hukuman cambuk di atas panggung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Selasa (25/1/2022).
Redaktur & Reporter : Budi
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton