Wanita Ini Ditangkap, Mengaku Sudah 4 Kali Berbuat Terlarang
Rabu, 02 Juni 2021 – 12:00 WIB

Karyawan toko kosmetik menjadi pelaku pencurian bernilai puluhan juta rupiah, di Polsek Kuta, Denpasar, Bali, Selasa (1/6/2021). ANTARA/HO-Humas Polsek Kuta
"Pelaku ditangkap hari ini (kemarin, red), di Jalan Raya Tuban. Tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan ke Polsek Kuta," ucap Nyoman.
Atas perbuatannya, Ni Putu Yesy Pariasnatih itu dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (antara/jpnn)
Ni Putu Yesy Pariasnatih merupakan seorang pegawai di gerai Bourjois, Discovery Mall, Badung, Bali, begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali