Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
jpnn.com, ROKAN HILIR - Wanita berinisial R (36) di Kecamatan Tanjung Medan ditangkap polisi dari Kepolisian Sektor Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), gegara meracuni anak tirinya dengan minuman yang telah dicampur racun tikus.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan anak yang diracuni korban tersebut ialah B (11).
Bocah itu diketahui kejang-kejang setelah meminum minuman kemasan Golda Coffe yang diberikan sang ibu tiri.
Saat kejadian tersebut, ayah korban sedang tak berada di rumah, sedangkan korban tinggal hanya dengan ibu tirinya pada Minggu (5/5).
"Paman korban dihubungi oleh istrinya yang melaporkan bahwa korban kejang-kejang setelah minum Golda Coffe yang diberi ibu tirinya," kata AKBP Andrian.
Sang paman pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda Bagan Batu untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan.
Beruntung korban yang diracuni ibu tiri itu masih bisa diselamatkan.
"Korban selamat. Namun atas kejadian tersebut, paman korban membuat laporan ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Wanita berinisial R (36) ini ditangkap polisi setelah meracuni anak tiri dengan racun tikus sebanyak dua bungkus. Korban kejang-kejang.
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi