Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang

jpnn.com, ROKAN HILIR - Wanita berinisial R (36) di Kecamatan Tanjung Medan ditangkap polisi dari Kepolisian Sektor Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), gegara meracuni anak tirinya dengan minuman yang telah dicampur racun tikus.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan anak yang diracuni korban tersebut ialah B (11).
Bocah itu diketahui kejang-kejang setelah meminum minuman kemasan Golda Coffe yang diberikan sang ibu tiri.
Saat kejadian tersebut, ayah korban sedang tak berada di rumah, sedangkan korban tinggal hanya dengan ibu tirinya pada Minggu (5/5).
"Paman korban dihubungi oleh istrinya yang melaporkan bahwa korban kejang-kejang setelah minum Golda Coffe yang diberi ibu tirinya," kata AKBP Andrian.
Sang paman pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda Bagan Batu untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan.
Beruntung korban yang diracuni ibu tiri itu masih bisa diselamatkan.
"Korban selamat. Namun atas kejadian tersebut, paman korban membuat laporan ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Wanita berinisial R (36) ini ditangkap polisi setelah meracuni anak tiri dengan racun tikus sebanyak dua bungkus. Korban kejang-kejang.
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Buaya yang Makan Bocah di Rohil Dibelah, tetapi Jasad Korban Tak Ditemukan
- Bus Bintang Utara Tabrakan dengan Toyota Rush di Rohil, Dua Orang Tewas di Tempat