Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
Jumat, 10 Mei 2024 – 08:40 WIB
Berdasarkan hasil interogasi, R mengaku telah mencampurkan racun tikus merek Timex sebanyak dua bungkus ke dalam minuman yang diberikannya kepada anak tirinya.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP.(ant/jpnn)
Wanita berinisial R (36) ini ditangkap polisi setelah meracuni anak tiri dengan racun tikus sebanyak dua bungkus. Korban kejang-kejang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- AKBP Isa dan Bhayangkari Rohil Gencarkan Cooling System Menjelang Pilkada 2024
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim