Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang

Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
Wanita di Rohil yang meracuni anak tiri dengan racun tikus. (ANTARA/HO-Polres Rokan Hilir)

Berdasarkan hasil interogasi, R mengaku telah mencampurkan racun tikus merek Timex sebanyak dua bungkus ke dalam minuman yang diberikannya kepada anak tirinya.

Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP.(ant/jpnn)

Wanita berinisial R (36) ini ditangkap polisi setelah meracuni anak tiri dengan racun tikus sebanyak dua bungkus. Korban kejang-kejang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News