Wanita Keterbelakangan Mental Dicegat di Jalan, Lalu Dipaksa ke Rumah Kosong, Terjadilah
Sabtu, 15 Oktober 2022 – 21:15 WIB

Pria berinisial HR yang ditangkap tim Satreskrim Polres Bengkalis terkait kasus pemerkosaan terhadap wanita yang mengalami keterbelakangan mental. Foto: Dokumentasi Satreskrim Polres Bengkalis.
Setelah mendengar pengakuan itu orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Bengkalis.
Polisi kemudian bergerak menangkap pelaku.
Atas perbuatan bejatnya itu, HR disangkakan dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Pria sontoloyo berinisial HR berusia 53 tahun di Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi lantaran memperkosa wanita yang mengalami keterbelakangan mental.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah