Wanita Korban Penganiayaan Oknum Polwan Brigadir IR Mengaku Diancam

Wanita Korban Penganiayaan Oknum Polwan Brigadir IR Mengaku Diancam
Riri (bajh putih bunga-bunga), bersama Pengacaranya Hamid Caniago (baju batik orange) dan rekannya Afriadi Andika. Foto: Dokumentasi Hamid Caniago

Kuasa hukum Riri, Hamid Caniago mengaku sudah mendatangi UPT PPA Pekanbaru untuk meminta perlindungan bagi kliennya pada Senin (26/9).

"Saya bersama keluarga korban sudah membuat laporan ke UPT PPA Kota Pekanbaru terkait kasus yang sedang dialami oleh korban saat ini," ujar Hamid kepada JPNN.com, kemarin.

Hamid menyebut Riri tidak ikut ke UPT PPA Kota Pekanbaru karena kondisinya masih sakit dan tidak stabil.

"Kami meminta agar korban diberikan pendampingan atas trauma kejadian ini. Untuk teknisnya kita serahkan kepada tim dari PPA,” ucapnya.

Brigadir IR dan ibunya YUL sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2022, berdasarkan laporan korban, Riri dengan LP Nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.

Saat ini Brigadir IR ditahan oleh Bidpropam Polda Riau, sedangkan ibunya YUL tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dan harus menjaga cucunya.

Dugaan penganiayaan itu terjadi Rabu (21/9) malam di rumah kontrakan korban. Konon ,Brigadir IR dan keluarganya tidak merestui hubungan Riri dan R.

Riri menyebut R merupakan anggota Polri bertugas di Ditnarkoba Polda Riau. Mereka sudah tiga tahun menjalin asmara. (mcr36/jpnn)

Riri Aprilia Kartin (27), wanita korban penganiayaan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL mengaku sempat diminta menccabut laporan dan diancam oleh R.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News