Wanita Korban Penganiayaan Oknum Polwan Dipolisikan ke Polda Riau, Apa Kasusnya?

jpnn.com, PEKANBARU - Riri Aprilia Kartin (27), korban penganiayaan oleh oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL dilaporkan de Ditreskrimsus Polda Riau.
Mbak Riri sebelumnya dianiaya Brigadir IR dan YUL yang tidak merestui hubungan korban dengan R.
R merupakan adik oknum Polwan Brigadir IR yang bertugas di Ditnarkoba Polda Riau.
Akibat penganiayaan itu, Brigadir IR dan ibunya, YUL menjadi tersangka.
Kini muncul kabar adanya pengaduan masyarakat (dumas) di Ditreskrimsus Polda Riau terhadap Riri, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengakui adanya laporan terhadap Riri.
"Benar. Ada pengaduan tentang tindak pidana ITE," kata Ferry saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (26/9).
Namun, mantan Kapolres Blora itu mengatakan laporan tersebut masih masih didalami.
Riri Aprilia Kartin (27), wanita korban penganiayaan oleh oknum Polwan Brigadir IR dipolisikan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Kombes Ferry Irawan bilang begini.
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Lari Pagi Sambil Patroli, Kapolda Irjen Herry Soroti Tumpukan Sampah di Pekanbaru
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka