Wanita Korban Penganiayaan Oknum Polwan Dipolisikan ke Polda Riau, Apa Kasusnya?
jpnn.com, PEKANBARU - Riri Aprilia Kartin (27), korban penganiayaan oleh oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL dilaporkan de Ditreskrimsus Polda Riau.
Mbak Riri sebelumnya dianiaya Brigadir IR dan YUL yang tidak merestui hubungan korban dengan R.
R merupakan adik oknum Polwan Brigadir IR yang bertugas di Ditnarkoba Polda Riau.
Akibat penganiayaan itu, Brigadir IR dan ibunya, YUL menjadi tersangka.
Kini muncul kabar adanya pengaduan masyarakat (dumas) di Ditreskrimsus Polda Riau terhadap Riri, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengakui adanya laporan terhadap Riri.
"Benar. Ada pengaduan tentang tindak pidana ITE," kata Ferry saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (26/9).
Namun, mantan Kapolres Blora itu mengatakan laporan tersebut masih masih didalami.
Riri Aprilia Kartin (27), wanita korban penganiayaan oleh oknum Polwan Brigadir IR dipolisikan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Kombes Ferry Irawan bilang begini.
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Beredar Informasi Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Sakit Jiwa, Polisi Jangan Langsung Percaya
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau