Wanita Korban Penganiayaan Oknum Polwan Dipolisikan ke Polda Riau, Apa Kasusnya?

jpnn.com, PEKANBARU - Riri Aprilia Kartin (27), korban penganiayaan oleh oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL dilaporkan de Ditreskrimsus Polda Riau.
Mbak Riri sebelumnya dianiaya Brigadir IR dan YUL yang tidak merestui hubungan korban dengan R.
R merupakan adik oknum Polwan Brigadir IR yang bertugas di Ditnarkoba Polda Riau.
Akibat penganiayaan itu, Brigadir IR dan ibunya, YUL menjadi tersangka.
Kini muncul kabar adanya pengaduan masyarakat (dumas) di Ditreskrimsus Polda Riau terhadap Riri, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengakui adanya laporan terhadap Riri.
"Benar. Ada pengaduan tentang tindak pidana ITE," kata Ferry saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (26/9).
Namun, mantan Kapolres Blora itu mengatakan laporan tersebut masih masih didalami.
Riri Aprilia Kartin (27), wanita korban penganiayaan oleh oknum Polwan Brigadir IR dipolisikan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Kombes Ferry Irawan bilang begini.
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Dirlantas Polda Riau Tinjau Jalintim di Pelalawan, Pastikan Pemudik Aman Melintas
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Irjen Herry Berkomitmen Bersihkan Jajaran Polda Riau yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba