Wanita Lansia 71 Tahun yang Mengakibatkan 3 Orang Tewas Jadi Tersangka
jpnn.com - SUKABUMI - Wanita lanjut usia berinisial EH yang kini berusia 71 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menetapkannya sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
"Dari hasil penyidikan mulai pemeriksaan saksi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangkan ahli. Maka atas dasar tersebut EH kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Jalan Raya RA Kosasih."
"Tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (28/9).
Menurut AKP Tejo, tersangka merupakan pengemudi minibus Xpander bernopol F 1349 OJ.
Dia diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas.
EH terancam kurungan penjara maksimal lima tahun.
Wanita lansia berusia 71 tahun yang mengakibatkan tiga orang tewas di Sukabumi, jadi tersangka.
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Polisi Kaji Hasil Olah TKP Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Kecelakaan Maut di Pantura Semarang, Mahasiswa Seni Rupa Unnes Tewas
- Selebgram Cantik Asal Sukabumi Digulung Polisi Gegara Promosi Judi Online
- Setelah Sadbor, Polisi Kembali Tangkap Selebgram Terkait Judi Online