Wanita Muda Bercelana Pendek Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Dibui Gara-gara Kasus Ini
"Tersangka membawa keluar sepeda motor dari area pabrik bersama-sama dengan kepulangan karyawan yang lain," bebernya.
AKP Setyo menuturkan korban adalah teman tersangka ketika sama-sama bekerja di PT SJI.
Tersangka sering menebeng korban saat pulang dan pergi bekerja karena tidak memiliki sepeda motor.
Namun, saat SW mencuri, korban sedang lembur dan baru pulang pada pukul 19.30.
Setelah berhasil membawa sepeda motor keluar dari lingkungan pabrik, SW membawanya pergi bermalam di sebuah losmen di daerah Kopeng, Salatiga.
Tersangka kemudian membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Yogyakarta dan indekos di daerah Malioboro hingga tersangka ditangkap polisi.
"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," sebut AKP Setyo.
Tersangka SW kepada wartawan mengaku tidak mencuri sepeda motor tersebut, tetapi hanya meminjam. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
SW terancam hukuman 5 tahun dibui gara-gara kasus ini. Simak penjelasan AKP Setyo soal perbuatan yang dilakukan wanita muda itu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- KAI Properti-Kereta Api Pariwisata Resmikan Rail Transit Hotel Jogja Sambut Liburan Akhir Tahun
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK