Wanita Muda Bunuh Bayinya yang Baru Lahir, Sungguh Keji!

Wanita Muda Bunuh Bayinya yang Baru Lahir, Sungguh Keji!
Ilustrasi wanita muda bunuh bayi baru lahir. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Saat itu, ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal," kata AKBP Sajarod.

Beberapa hari kemudian, ABH mengeluh lantaran tidak bisa buang air dan masuk angin.

Pelaku kemudian dibawa keluarganya ke RSUD Muntilan.

Saat itulah, petugas RSUD Muntilan menduga pasiennya telah melakukan aborsi. Kemudian melaporkannya ke Polres Magelang.

Atas perbuatannya, ABH disangkakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, PE dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (radarcirebon/jpnn)


Wanita muda yang masih berstatus pelajar, ABH (15), tega membunuh bayinya yang baru lahir. Sungguh sangat keji.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News