Wanita Muda Ditangkap Usai Berbuat Dosa di Toilet Tempatnya Bekerja
Kamis, 16 Juli 2020 – 22:17 WIB

Polisi menunjukan barang bukti kasus ibu pembuang bayi yang baru dilahirkannya di Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (16/7). Foto: ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya
"Untuk kekasihnya belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 dan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 341 KUHP juncto Pasal 348 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap AN setelah melakukan perbuatan dosa di Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Beraksi Belasan Kali, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Karawang
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya
- Remaja Sepasang Kekasih di Madiun Ini Benar-Benar Keji
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Perempuan di Perkebunan Warga