Wanita Muda Ditangkap Usai Berbuat Dosa di Toilet Tempatnya Bekerja
Kamis, 16 Juli 2020 – 22:17 WIB
"Untuk kekasihnya belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 dan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 341 KUHP juncto Pasal 348 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap AN setelah melakukan perbuatan dosa di Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Heboh Kasus Penemuan Mayat Bayi Kondisi Tak Utuh, Pelakunya Anak di Bawah Umur
- Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh
- Polisi Gelar Reka Ulang Adegan Penyerangan Rombongan Kiai NU dan Banser di Karawang
- Terungkap Identitas Ibu Muda Pembuang Bayi di Pantai Ciwidig