Wanita Muda Ini Hendak Berbuat Terlarang Dengan Pria, Kenal?

jpnn.com, TEGAL - Wanita muda berinisial AR (29), yang hendak berpesta sabu-sabu dengan teman prianya harus memupuskan niatnya.
Warga Jalan Cempaka, Mangkukusuman, Kota Tegal itu keburu tertangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota.
AR dibekuk polisi setelah mengambil paket sabu-sabu.
Dalam penangkapan AR, polisi juga menciduk RW (38), warga Jalan Abimanyu, Slerok, Kota Tegal, dan memgamankan barang bukti 0,55 gram sabu.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS mengatakan keduanya diamankan di Jalan Seram, Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal, pada Senin lalu.
Barang bukti yang diamankan, ucap Rahmad, terbungkus plastik makanan yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.
"Pelaku kami tangkap sekitar pukul 03.30 WIB,” dia menambahkan.
Kepada petugas, beber Kapolres, AR mengaku membeli barang haram itu dari seseorang.
Wanita muda berinisial AR (29), yang hendak berbuat terlarang dengan teman prianya harus memupuskan niatnya.
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba