Wanita Muda Ini Hendak Berbuat Terlarang Dengan Pria, Kenal?
Rabu, 31 Agustus 2022 – 13:11 WIB

Wanita muda yang diamankan di Polres Tegal Kota. Foto: dok radartegal
Polisi saat ini tengah mengejar penjual sabu-sabu yang dimaksud AR.
"Setelah mengambil sabu, keduanya kemudian diamankan petugas yang sedang melakukan penyamaran," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, AR dan RW dijerat dengan pasal 132 jo 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (radartegal/jpnn)
Wanita muda berinisial AR (29), yang hendak berbuat terlarang dengan teman prianya harus memupuskan niatnya.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi