Wanita Muda yang Diperkosa Sopir Angkot Ternyata Teman Sekampung
jpnn.com - BATUAJI - Kalep, pelaku pemerkosaan terhadap Ns, wanita muda di Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, kini masih mendekam di Mapolsek Batuaji. Pria 31 tahun itu terancam hukuman penjara 12 tahun karena dituduh melanggar pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan.
Polsek Batuaji yang telah menahan Kalep sejak Jumat (15/7) malam lalu. Kanit Reskrim Polsek Batuaji, AKP M Said mengatakan aksi pemerkosaan yang dilakukan Kalep itu disertai dengan aksi pengancaman sehingga dia berhasil memperkosa korban sebanyak dua kali.
"Dia ancam korban pertama (perkosa) di angkotnya, kemudian di kos-kosannya," ujar M Said kepada batampos (Jawa Pos Group).
Ns gadis 25 tahun yang merupakan orang sekampung Kalep itu diancam akan dibunuh Kalep jika tidak melayani nafsunya.
Petaka yang menimpah Ns itu bermula dari pertemuan antara Ns dan Kalep di kawasan Mukakuning. Karena sudah saling kenal, Ns yang merupakan karyawan perusahaan di kawasan Mukakuning itu memutuskan untuk menumpangi angkot yang dikemudikan oleh Kalep.
"Saat berdua di dalam angkot itulah niat jahat pelaku muncul," ujar Said.
Baca juga: Nelayan Dapat Ikan, Besar.... Besar Sekali... Ini Fotonya...
Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak namun tetap dipaksa pelaku. Usai perkosa korban di dalam angkotnya, pelaku ternyata belum puas.
BATUAJI - Kalep, pelaku pemerkosaan terhadap Ns, wanita muda di Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, kini masih mendekam di Mapolsek Batuaji. Pria 31
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?