Wanita Pelaku-Penyebar Pornografi via Medsos Ditangkap, Video Dijual dengan Harga Beragam
Jumat, 06 Desember 2024 – 21:08 WIB

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin beserta jajaran saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Namun, imbuh dia, video tersebut diunggah di status WA dan diperjualbelikan tanpa sepengetahuan ketiga saksi tersebut.
DM, di hadapan petugas mengakui hasil penjualan video tersebut dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari serta untuk perawatan.(antara/jpnn)
Seorang wanita berinisial DM, 24, asal Kabupaten Demak ditangkap polisi karena diduga menyebarluaskan video pornografi dengan memperjualbelikan melalui medsos.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Usia Penonton Konten Pornografi di Australia Semakin Muda
- Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan