Wanita Pembuang Bayi di Bantul Ini Jadi Tersangka, Pacarnya?

Penyidik Polres telah melakukan olah TKP, membuat laporan polisi, mengirim mayat bayi ke RS Bhayangkara, permintaan visum et repertum, melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan WRL, dan barang-barang yang berhubungan dengan peristiwa.
Namun demikian, dalam kasus pembuangan bayi tersebut pacar pelaku tidak ditetapkan jadi tersangka karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam pembuangan bayi.
Sesuai hasil pemeriksaan tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah diamankan, kasus itu termasuk tindak pidana penelantaran anak. Hal itu diperkuat keterangan bahwa tersangka melakukan berdasarkan inisiatif sendiri.
"Kasus ini akan terus kami dalami, dan apabila ditemukan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan orang lain, termasuk pacar tersangka tentunya akan kami proses hukum," katanya.(antara/jpnn)
Polisi menetapkan wanita pembuang bayi di Bantul jadi tersangka penelantaran anak dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Status pacarnya bagaimana?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ladies, Ketahui Pemeriksaan IHK pada Kanker Payudara
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Smile Train Indonesia Ajak Masyarakat Atasi Bibir Sumbing Bayi & Anak-Anak
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- 5 Jenis Buah yang Aman Dikonsumsi Bayi Anda