Wanita Pembunuh Mertua dengan Racun Biawak Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Rabu, 29 September 2021 – 21:41 WIB

Majelis hakim persidangan dengan terdakwa Dewi Asmara, membacakan amar putusan, di PN Kayuagung, Rabu (29/9). Foto: Niskiah Sumeks.co
Tak lama kemudian mulut korban mengeluarkan busa dan akhirnya meninggal dunia.
”Karena melihat korban meninggal dunia membuat terdakwa ketakutan dan melarikan diri ke hutan, ” katanya.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil laboratorium, korban meninggal dunia karena makan masakan yang telah dicampur racun biawak oleh terdakwa. (nis/sumeks.co)
Dewi Asmara, 49, terdakwa kasus pembunuhan mertua menggunakan racun biawak divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (29/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?