Wanita Pembunuh Mertua dengan Racun Biawak Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Rabu, 29 September 2021 – 21:41 WIB
Tak lama kemudian mulut korban mengeluarkan busa dan akhirnya meninggal dunia.
”Karena melihat korban meninggal dunia membuat terdakwa ketakutan dan melarikan diri ke hutan, ” katanya.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil laboratorium, korban meninggal dunia karena makan masakan yang telah dicampur racun biawak oleh terdakwa. (nis/sumeks.co)
Dewi Asmara, 49, terdakwa kasus pembunuhan mertua menggunakan racun biawak divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (29/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi