Wanita Pemelihara 443 Burung Langka Dibekuk Polisi
jpnn.com, JEMBER - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan 443 ekor burung langka milik CV Bintang Terang.
Saking hebohnya, rilis pengungkapan penangkaran ilegal karena masa izinnya habis tersebut dihadiri langsung Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dan Kepala Balai Besar KSDA Jatim Nandang Prihadi.
Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan penangkaran di lokasi itu ternyata sudah dilakukan sejak 2004 dan awalnya berizin.
Namun, izin operasinya sudah habis pada 2015 dan belum terbit izin terbaru. Meskipun demikian, pihak pemilik tetap nekat menjalankan usaha penangkaran tersebut.
"Kami menemukan adanya bentuk penyimpangan yang dilakukan CV Bintang Terang. Izin sudah mati tahun 2015, tetapi tetap beroperasi," terang Luki dalam rilis.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke lokasi. Luki menjelaskan, bukan hanya penangkaran yang sudah kedaluwarsa.
CV Bintang Terang juga melakukan jual beli burung langka yang dilindungi itu, bahkan hingga ke luar negeri.
Usut punya usut, ternyata izin jual belinya juga sudah mati per September 2018.
Pelaku seorang perempuan yang berkedok membuat penangkaran burung untuk dijual ke luar negeri.
- Setelah 2 Hari, Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Akhirnya Padam
- Sahroni Ingatkan Penegak Hukum Tidak Buta soal Nyoman Sukena di Kasus Landak Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Satwa Langka Tujuan India Lewat Bandara Soetta
- Wujudkan SDGs, Pertamina Lestarikan Pesut Mahakam Lewat Program Konservasi Endemik
- Rusa Malang di Inhil Selamat dari Kejaran Anjing, Malah Dimangsa Manusia
- 9 Ekor Bekantan Dilepasliarkan ke Zona KEE Kalsel