Wanita Pemilik 100,1 Gram Sabu-Sabu Ini Berinisial LM

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) meringkus seorang wanita berinisial LM atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun LM merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditangkap tim BNNP Kalteng beberapa waktu lalu.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Joko Setiono menyebut LM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, itu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP setempat.
"Perkara ini juga masih dilakukan penyelidikan, karena tersangka mendapatkan narkoba sebanyak itu dari salah seorang perempuan yang tidak dikenal asal Kota Sampit, Kotawaringin Timur," kata Joko.
Jenderal bintang satu itu menuturkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tim berantas BNNP Kalteng menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket narkoba jenis sabu ke Kota Sampit.
Menerima informasi itu, tim BNNP langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Lalu pada Kamis, 1 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, tim menangkap seorang perempuan dewasa berinisial LM di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
BNNP Kalteng meringkus seorang wanita berinisial LM atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,1 gram.
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi