Wanita Pemilik 100,1 Gram Sabu-Sabu Ini Berinisial LM
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) meringkus seorang wanita berinisial LM atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun LM merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditangkap tim BNNP Kalteng beberapa waktu lalu.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Joko Setiono menyebut LM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, itu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP setempat.
"Perkara ini juga masih dilakukan penyelidikan, karena tersangka mendapatkan narkoba sebanyak itu dari salah seorang perempuan yang tidak dikenal asal Kota Sampit, Kotawaringin Timur," kata Joko.
Jenderal bintang satu itu menuturkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tim berantas BNNP Kalteng menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket narkoba jenis sabu ke Kota Sampit.
Menerima informasi itu, tim BNNP langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Lalu pada Kamis, 1 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, tim menangkap seorang perempuan dewasa berinisial LM di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
BNNP Kalteng meringkus seorang wanita berinisial LM atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,1 gram.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati