Wanita Pemilik 100,1 Gram Sabu-Sabu Ini Berinisial LM

Wanita Pemilik 100,1 Gram Sabu-Sabu Ini Berinisial LM
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Joko Setiono (tiga dari kanan) saat pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu 100,1 gram milik tersangka LM yang ditangkap di Kabupaten Katingan, di kantor BNNP setempat, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Adi Wibowo

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota BNNP Kalteng mendapatkan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu seberat 100,1 gram.

"Dari keterangan LM barang haram tersebut akan diedarkan di Desa Hampalit yang tidak lain adalah ke kawasan pertambangan dan perkebunan sawit," ucapnya.

Setelah menangkap LM, BNNP Kalteng juga akan terus menelusuri wanita misterius yang diucapkan LM sebagai penyuplai barang haram tersebut ke tersangka.

"Kami masih selidiki si pemasok barang tersebut yang katanya berada di Kota Sampit," ungkapnya.

Tersangka LM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

Sedangkan ancaman hukuman kurungan penjaranya yakni paling rendah 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Selain itu, sabu-sabu seberat 100,1 gram itu langsung dimusnahkan oleh pihak BNNP Kalteng untuk menghindari penyalahgunaan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembersih lantai.(ant/jpnn.com)

BNNP Kalteng meringkus seorang wanita berinisial LM atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,1 gram.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News