Wanita Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Ini Tertangkap

Wanita Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Ini Tertangkap
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. Foto: dokumen polisi for JPNN. com.

Selain itu, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Ogan Ilir.

"Tersangka SW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," terang Ahmad.

Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tutup Ahmad. (mcr35/jpnn)

Polisi telah menangkap wanita berinisial SW (49), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News