Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat

jpnn.com - Seorang wanita berinisial DR (38), warga Tanjung Perawang, Kabupaten Pulang Pisau dan pria K (48), warga Jalan Veteran III Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terancam lama di penjara.
Kedua pengedar narkoba itu ditangkap polisi atas kepemilikan 99 gram sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah personelnya mendapatkan laporan dari masyarakat di Jalan Veteran III.
"Kedua pelaku ini yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Aji.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Sebelum penangkapan, polisi mendapat laporan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui posisi terduga pelaku yang sudah menjadi target operasi.
Alhasil orang yang di curigai tersebut saat itu langsung diringkus dan dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka di Jalan Veteran III dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Seorang wanita di Palangka Raya berinisial DR (38) dan pria K terancam lama di penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Begini penjelasan polisi.
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Gencar Berantas Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY & BNNP Klaim Selamatkan 13 Ribu Jiwa
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi