Wanita Penyebar Video Asusila Ini Ternyata Sempat Minta Rp70 Juta kepada Korban

jpnn.com, TUBA - Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengaku hingga kini penyidik masih mendalami kasus penyebaran video asusila di media sosial dengan tersangka Junaini binti Sukirman, 33.
Korbannya berinisial SI, 38, warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
“Pelaku mengancam korban akan menyebar video asusila dirinya ke keluarga korban jika tidak memberikan uang senilai Rp70 juta,” jelas Sandy Galih kepada radarlampung.co.id, Rabu (15/1).
Sandy mengatakan tersangka warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat telah ditangkap.
Sandy menuturkan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (12/1), sekira pukul 18.34 WIB. Saat itu SI mendapatkan kiriman video asusila dari istrinya.
“Menurut keterangan dari istri korban video asusila tersebut diunggah pelaku di medsos Facebook,” ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu menambahkan, sehari sebelumnya, Sabtu (11/1) sekira pukul 19.56 WIB, ternyata pelaku Junaini sempat menghubungi korban SI melalui WhatsApp.
“Pelaku mengancam dan memeras korban tetapi tidak gagal,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengaku hingga kini penyidik masih mendalami kasus penyebaran video asusila di media sosial dengan tersangka Junaini binti Sukirman, 33.
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm